![]() |
Tips aman berkampanye |
KOMPLIT | Belakangan ini banyak calon anggota legislatif--atau
lebih sering disingkat Caleg--, terkesan kucing-kucingan dengan Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya. Wajar saja memang. Sebab organisasi ini sudah memiliki
kewenangan yang cukup luas dalam mengawasi jalannya proses Pemilu, terlebih
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Bahkan Bawaslu adalah satu-satunya instansi yang diberi
kewenangan oleh undang-undang dalam melakukan full control terhadap pemilu. Polisi
dan jaksa saja – yang didudukkan di Pengakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu--tidak
punya kewenangan, karena masih harus menunggu proses dan rekomendasi dari Bawaslu
dan jajarannya.
Karena itu, bagi Anda para Caleg yang ikut berkontestasi
di Pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, termasuk
Calon Anggota DPD RI, harus taati aturan main. Jangan hantam kromo alias suka-suka,
lantaran setiap aksi Anda selalu dalam bidikan Bawaslu serta jajarannya.
Kalau Anda kedapatan suka-suka dan melanggar rambu-rambu,
terlebih terkait kampanye, Anda bisa dijerat pidana oleh Bawaslu, bahkan nama
Anda bisa dicoret dari kepesertaan, sekali pun suara pendukung Anda sangat
banyak.
Maka dari itu, kalau mau jadi caleg yang baik, jangan
lupa membaca aturan-aturan main yang tertera di Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu. Cukup kah itu? Tentu tidak. Masih ada aturan turunan
berupa teknis yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hanya saja, sangkin banyaknya aturan yang harus dibaca,
terkadang membuat orang jemu. Untuk itu, redaksi Komplit memberikan beberapa masukan
untuk Anda para caleg, khusus terkait kampanye karena di sinilah rambu-rambu
itu sering dilanggar.
Pertama, Anda harus pahami dulu apa itu kampanye. Untuk
lebih rinci, kami menyarankan Anda memiliki panduan teknisnya yang diatur dalam
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini dapat
didownload dari internet. Kalau nggak mau pusing, lihat saja tautan dari Komplit di bawah ini...
Berdasarkan PKPU No 23 tahun 2018 tadi, kampanye itu ada 8
metode khusus untuk Caleg. Di antaranya:
1. Ada
pertemuan terbatas
2. Pertemuan
tatap muka
3. Penyebaran
bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan
Alat Peraga Kampanye di tempat umum
5. Media
sosial
6. Iklan
media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan
7. Rapat
umum
8. Kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Artinya, kampanye itu bukan cuma berkoar-koar di panggung
di hadapan massa. Memasang alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho atau umbul-umbul pun sudah kategori melakukan kampanye. Membagikan bahan kampanye pun, sudah merupakan kampanye. Apa itu
bahan kampanye? Bisa stiker, browsur, kartu nama, termasuk bila Anda mencetak
citra diri Anda di kotak kue, itu juga merupakan bagian dari kampanye.
Hal yang paling penting Anda ingat agar tidak dilanggar
adalah melakukan kampanye di rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas
pemerintah. Jadi, jangan sekali-kali membagikan kartu nama kepada umum di
masjid, musola, gereja, vihara atau pun kuil. Kalau ini Anda lakukan, siap-siap
saja Anda dijerat pidana sesuai Pasal 521 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Kalau kasusnya duduk, bukan Cuma ancaman penjara, nama Anda pun bisa
dicoret dari kepesertaan, bahkan bila sudah terpilih nama Anda bisa dibatalkan.
Aturan-aturan larangan kampanye itu secara garis besar ada
dimuat di Pasal 280 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Begini bunyinya...
Ayat (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu
dilarang:
a. Mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain;
d. Menghasut
dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu
ketertiban umum;
f.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang
bersangkutan; dan
j.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua,
wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b. Ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur,
deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. Pejabat
negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f.
Aparatur sipil negara;
g. Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala
desa;
i.
Perangkat desa;
j.
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga
Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ada masukan menarik dari Komplit, yakni dengan
berkampanye lewat media sosial. Yah, mau menyampaikan visi misi, citra diri,
termasuk memposting tanda gambar dan contreng nomor surat suara, di sini bisa
bebas. Sebab belum ada regulasi yang mengaturnya.
Hanya saja, disarankan agar Anda mendaftarkan atau
memberi tahukan akun media sosial Anda kepada KPU setempat. Karena ada
pembatasan terhadap akun yang tidak boleh lebih dari 10 Akun per caleg.
Misalnya, kalau mau buat Akun Facebook, paling banyak 10 akun. Begitu juga dengan
dengan Twitter, Instagram, LINE, WhatsApp, dan lain sebagainya.
Lewat media sosial ini, silahkan berekspresi dengan bebas
menyampaikan visi misi kepada calon konstituen Anda. Yang penting, jangan
membahas hal-hal yang dilarang seperti pada Pasal 280 Undang-Undang No 7 tahun
2017 di atas tadi.
Kemudian, Anda juga dapat melakukan kegiatan lain yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dicantumkan
dalam PKPU No 23 tahun 2018 tadi. Misalnya membuat perlombaan, kegiatan
kebudayaan, gerak jalan dan lain-lain. Tapi jangan sekali-kali memberikan
hadiah dalam bentuk undian alias doorprize. Cukup membuat juara 1, 2, 3 atau
seterusnya, itu pun dengan hadiah tak lebih dari Rp1 juta.
Nah, khusus buat Anda para incumben, yakni Anggota DPR
atau DPRD atau DPD yang ikut kembali dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019
ini, jangan coba-coba menggunakan mobil dinas Anda untuk berkampanye. Begitu
juga saat reses, jangan sekali-kali bicara kampanye, atau membagikan bahan
kampanye. Bila melanggar, siap-siap saja ditindak sama Bawaslu. Demikian tips kampanye singkat dari Redaksi Komplit. Tunggu tips selanjutnya dari kami.(red)
0 komentar