![]() |
Razia Polantas |
KOMPLIT | Meskipun
tilang atas pelanggaran lalu lintas sudah ada sejak puluhan tahun silam, namun
kenyataannya tidak semua orang memahami seperti apa prosedurnya. Khusus untuk
warga Kota Medan, redaksi Komplit.net mencoba merangkumnya sebagai tips hukum untuk Anda.
Pastinya yang lebih gampang dan ringkas itu adalah dengan
menyelesaikannya di lapangan ketika pak polisi baru saja menilang kita. Eits...
Jangan menyogok petugas ya...! Bila memang kita salah melanggar peraturan lalu
lintas maka wajar bila Pak Polantas menilang.
Di sini kita tidak membahas tentang ulah oknum petugas
yang nakal. Tetapi kita fokus terkait Bagaimana prosedur penyelesaian bila kita
ditilang karena melakukan kesalahan berlalu lintas.
Pertama sekali pastikan dulu kita mau selesaikan di
tempat, atau menunggu sidang? Bila kita punya dana yang cukup untuk selesaikan
di tempat, Anda bisa meminta kertas tilang berwarna biru. Lalu membayarkannya
di ATM atau unit Bank BRI yang terdekat. Kemudian menunjukkannya kepada Pak Polantas
yang menilang, lalu tuntas setelah kita menerima SIM atau STNK yang tadinya
disita.
Tapi kalau pas lagi nggak bawa uang, ya pilihan kita minta
saja yang warna merah. Lalu, kita tunggu lah jadwal sidang di Pengadilan Negeri
agar tilangnya bisa diproses. Nah, selama rentang waktu Anda ditilang hingga
hari sidang yang biasanya bisa memakan waktu satu bulan, kertas tilang tadi
bisa jadi pengganti atas SIM atau STNK yang disita si petugas.
Begitu pun, kertas tilang warna biru bisa juga kita
jalankan sebagaimana harusnya untuk kertas tilang warna merah. Pilihan ada pada
Anda.
Khusus yang ditilang di Wilayah Hukum Polrestabes Kota Medan,
ada masukan penting yang perlu diingat. Kalau pun disebutkan di kertas tilang
bahwa Anda diminta menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal
sekian, ada baiknya nggak usah buru-buru datang ke Pengadilan yang biasanya
selalu ditetapkan pada hari Jumat.
Kenapa? Sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, pengambilan
tilang tidak pernah ada lagi di Pengadilan. Mungkin petugas hanya melakukan
sidang formalitas. Faktanya, sekarang ini pengambilan tilang sudah difokuskan
di Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adi Negoro. Jadi ngapain habis-habis
waktu ke pengadilan kalau toh pengambilan tilangnya sudah di Kejari?
Di Kantor Kejari Medan, Anda akan disambut dengan tulisan
hindari calo. Yang artinya, ada baiknya Anda berurusan langsung. Tapi begitu
pun, bila waktu Anda yang tidak memungkinkan untuk ikut antri menyelesaikan
tilang, maka bisa dikuasakan kepada orang lain dengan membuatkan surat kuasa.
Singkat cerita, baik Anda yang mengurus sendiri atau yang
menerima kuasa dari orang, ada baiknya mempersiapkan foto kopi KTP. Kalau tidak,
Anda tak akan dilayani oleh petugas yang kemudian memberikan nomor antri bila
kita sudah menyerahkan kertas tilang dan foto kopi KTP tadi.
Kalau datangnya di bawah jam 9 pagi, dipastikan antrian
Anda tak terlalu panjang. Paling sekitar 50 an orang yang ada. Tapi kalau datangnya
di atas pukul 09.00 wib, sudah pasti yang antri ada seratusan orang lebih. Sabarlah
menunggu 2 atau 3 jam.
Setelah nomor antrian dipanggil, silahkan ke loket
pengambilan tilang dan bayar denda sebagaimana dimintakan petugasnya.
Nah, lumayan ribet bukan? Jadi memang sebaiknya
hindarilah melanggar peraturan lalu lintas agar tidak menjalani proses tadi. Tapi
kalau memang tak terhindarkan lagi, ya apa boleh buat. Prosedur tadi ya
terpaksa dilalui.(red)